KEBIJAKAN TJSL

Penerapan dan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL) di PT Wijaya Karya Serang Panimbang, didasarkan leh Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-1/MBU/03/2023 Tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Dengan tujuan sebagai berikut :

  1. Memberikan kemanfaatan bagi pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, pembangunan lingkungan serta pembangunan hukum dan tata kelola bagi perusahaan;
  2. Memberikan kontribusi pada penciptaan nilai tambah bagi perusahaan dengan prinsip yang terintegrasi, terarah dan terukur dampaknya serta akuntabel;
  3. Membina usaha mikro dan usaha kecil agar lebih tangguh dan mandiri serta masyarakat sekitar perusahaan.

Program TJSL dilaksanakan sesuai dengan 4 pilar utama dengan tetap memperhatikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), yaitu :

  1. Pilar Sosial meliputi; Tanpa Kemiskinan, Tanpa kelaparan, Kehidupan sehat dan Sejahtera, Pendidikan berkualitas, Kesetaraan gender;
  2. Pilar Ekonomi meliputi; Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, Industri inovasi dan Infrastruktur, dan Kemitraan untuk mencapai tujuan;
  3. Pilar Lingkungan meliputi; Air bersih dan sanitasi yang layak, Kota dan pemukiman berkelanjutan, Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab, Penanganan perubahan iklim, Ekosistem lautan, Ekosistem darat;
  4. Pilar Hukum dan Tata Kelola meliputi; Perdamaian, Keadilan dan kelembagaan yang tangguh.

 

 

Seluruh kebijakan perusahaan terkait Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan dapat dilihat di Prosedur Pelaksanaan TJSL, WSP-P-TJSL-001

Kantor Pusat

Tamansari Hive Office Tower Lantai 3 Jl. D.I Panjaitan Kav. 2, RT.11/RW.11 Kel. Cipinang Cempedak, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur - (021) 2280 7100

Kantor Operasional

Gerbang Tol Rangkasbitung KM 90+500 Tol Serang Panimbang, Kec. Mekar Agung, Kel. Cibadak, Kab. Lebak, Banten 42318