Penerapan Good Coorporate Governance (GCG) merupakan wujud kepatuhan Perusahaan terhadap Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. PER-09/MBU/2011 tanggal 1 agustus tahun 2011 terhadap Tata Kelola Perusahaan yang baik.
Perusahaan menyadari bahwa penerapan tata kelola perusahaan yang baik, berdampak positif bagi lingkungan internal dan eksternal perusahaan dengan harapan:
- Mendorong agar organ perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility.CSR) terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan organ perusahaan.
- Mendorong pengelolaan perusahaan secara professional, efisienm dan efektif serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ perusahaan.
- Mengoptimalkan nilai-nilai perusahaan agar memiliki daya saing yang kuat, tumbuh berkembang dan berkelanjutan.
- Meningkatkan kontribusi dalam Perekonomian Daerah & Nasional..
- Mewujudkan perusahaan yang sehat, dapat diandalkan, amanah dan kompetitif.
Untuk itu Dewan Komisaris dan Direksi PT Wijaya Karya Serang Panimbang berkomitmen untuk melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam Code of Corporate Governance, Board Manual, Code of Conduct & Code of Conflict of Interest.