Pembangunan jalan bermanfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, terutama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Investasi pembangunan infrastruktur jalan dinilai sebagai salah satu instrumen kebijakan untuk pembangunan ekonomi atau pengembangan regional, maka perlu dipertimbangkan investasi tersebut sebagai strategi aktif, yang didalam pembangunannya dapat mengundang peran serta tidak hanya pemerintah tapi juga investor swasta.
Penetapan Kawasan Tanjung Lesung sebagai Kawasan Ekonomi Khusus dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2012 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung di Pandeglang Provinsi Banten memberikan gambaran perlunya percepatan pembangunan perekonomian di Kawasan Tanjung Lesung dan untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasioanal.
Status jalan tol Serang Panimbang sepanjang 83,677 km adalah salah satu Proyek Strategis Nasional berdasarkan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., dan PT Jababeka Infrastruktur telah membuat suatu perjanjian kerja sama pembentukan perusahaan pengelola jalan tol Serang – Panimbang di Provinsi Banten, yang diberi nama PT WIJAYA KARYA SERANG PANIMBANG. Ruas jalan tol ini merupakan sarana pendukung program Pemerintah untuk mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung yang menjadi salah satu prioritas utama Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dan untuk mengembangkan potensi kewilayahan oleh Pemerintah Daerah setempat.
Dasar pembentukan Perseroan adalah penetapan pemenang lelang Pengusahaan Jalan Tol Serang Panimbang oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. KU.03.01-Mn/02 tanggal 04 Januari 2017, Perjanjian Usaha Patungan, No. 01 tanggal 17 Pebruari 2017, dan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Wijaya Karya Serang Panimbang, No. 02 tanggal 17 Pebruari 2017.
“MENJADI PERUSAHAAN PENGELOLA JALAN TOL YANG MEMBERIKAN RASA AMAN, NYAMAN, DAN CEPAT BAGI PENGGUNA JALAN TOL RUAS SERANG – PANIMBANG DI BANTEN.”
Mewujudkan ruas jalan tol Serang – Panimbang dengan kualitas ekselen dan pembiayaan yang efisien. Melaksanakan pelayanan dan pemeliharaan dengan menerapkan sistem manajemen untuk menjamin kepuasan pihak-pihak yang berkepentingan. Melakukan kerjasama dengan mitra kerja yang saling menguntungkan & kontinuitas. Meningkatkan kompetensi, dan kesejahteraan pegawai. Pengelolaan tata perusahaan yang baik GCG (Good Corporate Governance).
Tamansari Hive Office Tower Lantai 3 Jl. D.I Panjaitan Kav. 2, RT.11/RW.11 Kel. Cipinang Cempedak, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur - (021) 2280 7100
Gerbang Tol Rangkasbitung KM 90+500 Tol Serang Panimbang, Kec. Mekar Agung, Kel. Cibadak, Kab. Lebak, Banten 42318