Whistle Blowing System (WBS)
PT Wijaya Karya Serang Panimbang berkomitmen menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana untuk mencegah, mendeteksi, serta menangani potensi pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan.
Tujuan WBS
Menumbuhkan budaya perusahaan yang transparan, jujur, dan bertanggung jawab.
Menyediakan kanal yang aman bagi karyawan maupun pihak terkait untuk menyampaikan dugaan pelanggaran.
Memperkuat sistem pengawasan terhadap tindakan yang tidak sesuai dengan kebijakan maupun aturan perusahaan.
Alur Penanganan Laporan
Penyaringan Awal & Konfirmasi – mencakup identifikasi jenis pelanggaran, pihak yang diduga terlibat, serta kelengkapan bukti pendukung.
Verifikasi oleh Dewan Komisaris – dilakukan untuk menilai kebenaran dan tingkat urgensi laporan.
Tindak Lanjut atau Penyimpanan Keputusan – keputusan diambil sesuai hasil verifikasi, khususnya bila melibatkan Komisaris, Direksi, atau unit pendukung terkait.
Kerahasiaan Pelapor
Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya secara penuh. Sistem WBS hanya menerima laporan dari pihak yang beritikad baik, bukan laporan yang bertujuan menyimpang.
Saluran Pelaporan
Apabila Anda mengetahui adanya indikasi pelanggaran, silakan sampaikan laporan melalui:
Email: timkepatuhangcg@wikaserangpanimbang.com