Whistle Blowing System (WBS)
PT Wijaya Karya Serang Panimbang berkomitmen menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana untuk mencegah, mendeteksi, serta menangani potensi pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan.

 

Tujuan WBS

Menumbuhkan budaya perusahaan yang transparan, jujur, dan bertanggung jawab.
Menyediakan kanal yang aman bagi karyawan maupun pihak terkait untuk menyampaikan dugaan pelanggaran.
Memperkuat sistem pengawasan terhadap tindakan yang tidak sesuai dengan kebijakan maupun aturan perusahaan.

 

Alur Penanganan Laporan

Penyaringan Awal & Konfirmasi – mencakup identifikasi jenis pelanggaran, pihak yang diduga terlibat, serta kelengkapan bukti pendukung.
Verifikasi oleh Dewan Komisaris – dilakukan untuk menilai kebenaran dan tingkat urgensi laporan.
Tindak Lanjut atau Penyimpanan Keputusan – keputusan diambil sesuai hasil verifikasi, khususnya bila melibatkan Komisaris, Direksi, atau unit pendukung terkait.

 

Kerahasiaan Pelapor

Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya secara penuh. Sistem WBS hanya menerima laporan dari pihak yang beritikad baik, bukan laporan yang bertujuan menyimpang.

 

Saluran Pelaporan

Apabila Anda mengetahui adanya indikasi pelanggaran, silakan sampaikan laporan melalui:

📧 Email:  timkepatuhangcg@wikaserangpanimbang.com

Kantor Pusat

Tamansari Hive Office Tower Lantai 3 Jl. D.I Panjaitan Kav. 2, RT.11/RW.11 Kel. Cipinang Cempedak, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur - (021) 2280 7100

Kantor Operasional

Gerbang Tol Rangkasbitung KM 90+500 Tol Serang Panimbang, Kec. Mekar Agung, Kel. Cibadak, Kab. Lebak, Banten 42318