Penerapan dan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL) di PT Wijaya Karya Serang Panimbang, didasarkan leh Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-1/MBU/03/2023 Tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Dengan tujuan sebagai berikut :
- Memberikan kemanfaatan bagi pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, pembangunan lingkungan serta pembangunan hukum dan tata kelola bagi perusahaan;
- Memberikan kontribusi pada penciptaan nilai tambah bagi perusahaan dengan prinsip yang terintegrasi, terarah dan terukur dampaknya serta akuntabel;
- Membina usaha mikro dan usaha kecil agar lebih tangguh dan mandiri serta masyarakat sekitar perusahaan.
Program TJSL dilaksanakan sesuai dengan 4 pilar utama dengan tetap memperhatikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), yaitu :
- Pilar Sosial meliputi; Tanpa Kemiskinan, Tanpa kelaparan, Kehidupan sehat dan Sejahtera, Pendidikan berkualitas, Kesetaraan gender;
- Pilar Ekonomi meliputi; Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, Industri inovasi dan Infrastruktur, dan Kemitraan untuk mencapai tujuan;
- Pilar Lingkungan meliputi; Air bersih dan sanitasi yang layak, Kota dan pemukiman berkelanjutan, Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab, Penanganan perubahan iklim, Ekosistem lautan, Ekosistem darat;
- Pilar Hukum dan Tata Kelola meliputi; Perdamaian, Keadilan dan kelembagaan yang tangguh.

Seluruh kebijakan perusahaan terkait Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan dapat dilihat di Prosedur Pelaksanaan TJSL, WSP-P-TJSL-001